BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus candaan bom atau guyon di pesawat yang dilakukan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Mereka meminta penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus tersebut.
"Sangat disayangkan jika ada seorang mantan pejabat daerah yang bercanda soal bom di dalam pesawat. Sebab hal itu jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang penerbangan kita," ucap Praktisi Hukum, Apriluddin kepada Telisik.id, Selasa (14/6/2022).
Menurut lawyer yang tergabung dalam Kongres Advokad Indonesia (KAI) ini, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 437 ayat 1, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Harapan kami adalah aparat penegak hukum serius menangani kasus ini agar menjadi contoh bagi seluruh masyarakat lainnya pengguna jasa Penerbangan," pintanya.
Senada, Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau, Jasmin menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi hal itu dilakukan oleh mantan kepala daerah yang seharusnya lebih paham aturan.
