Informasi yang diterima, La Ode Arusani telah membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak maskapai Wings Air. Namun hal itu takan menghapus perbuatan pidananya.
"Tolong dipisahkan antara kesepakatan dan Undang-undang. Ini bukan delik aduan," ucapnya.
Hingga berita ini dirilis, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo belum menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp tim Telisik.id. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Musdar
