Untuk diketahui, berikut hasil rumusan Rakerda BKKBN Sultra. Setelah mendengar arahan Kepala BKKBN yang dibacakan oleh Deputi Penelitian Pelatihan dan Pengembangan, sambutan Gubernur Sultra yang diwakili Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sultra, mencermati arahan Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, mendengar pemaparan Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD Sultra.
Evaluasi capaian tahun 2021 dan Rencana Operasional Tahun 2022 tentang program Bangga Kencana dan rekonsiliasi stunting serta masukan dari beberapa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB kabupaten/kota, dan peserta Rakerda maka menghasilkan rumusan sebagai berikut:
- Program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) merupakan program strategis dalam rangka peningkatan pembangunan berkelanjutan agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera dan produktif.
- Pencapain angka kelahiran total (TFR) Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 2,71 & masih di atas rata-rata nasional sebesar 2,28 &.
- Pencapaian kontrasepsi modern (CPRM) sebesar 48?ngan target 55,97% yang berarti belum memenuhi target.
- Unmeet Need yaitu kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi sebesar 24,0?ngan target 12,97% yang berarti belum memenuhi target.
- Pencapaian indeks pembangunan keluarga (i-Bangga) mencapai 52,36?ngan target 52,47%.
- Presentase capaian kegiatan Pro PN tahun 2021 telah mencapai 99,11%.
- Perlu dilakukan upaya percepatan realisasi anggaran baik DAK fisik maupun non fisik yang berdasarkan aplikasi Morena di 17 kabupaten/kota. Provinsi Sulawesi Tenggara diketahui sampai dengan 31 Maret 2022, alokasi anggaran DAK fisik masih 0%, sedangkan DAK non fisik 0,5%.
- Dalam rangka koordinasi dan sinergitas agar segera dibentuk TPPS (Tim Percepatan dan Penurunan Stunting ).TPPS yang telah terbentuk tingkatprovinsi 100%, tingkat kabupaen/kota 100%, tingkat kecamatan 61,71%, dan tingkat desa/kelurahan 76,68%.
- Telah diterbitkannya regulasi Gubernur Sulawesi Tenggara tentang percepatan pencegahan stunting di kabupaten/kota.
- Dalam rangka percepatan penurunan stunting semua instansi dan OPD memiliki tanggung jawab sesual dengan kewenangan masing-masing karena stunting bersifat multidimensi yang berhubungan dengan kemiskinan.
- Peran Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara terkait penurunan stunting, di antaranya memprioritaskan kegiatan yang berkontribusi pada penurunan stunting dengan menyusun Rencana Aksi Daerah dan Rencana Anggaran Daerah secara tepat serta melakukan sinkronisasi sumber pembiayaan baik melalui DAK, dana desa dan APBD.
- Strategi kesehatan dalam rangka percepatan penurunan stunting dengan pelaksanaan program pembinaan gizi masyarakat meliputi peningkatan SDM, penguatan edukasi gizi, peningkatan kualitas program, dan penguatan manejemen intervensi di puskesmas dan posyandu.
- Sebagai komitmen terhadap penurunan stunting bahwa alokasi dana desa menjadi anggaran yang strategis sehingga setiap desa yang ingin menyusun dan mencairkan dana desa agar kegiatan stunting menjadi prioritas dan persyaratan pengganggaran.
- Dalam rangka mendukung biaya operaslonal penangganan stunting, BOKB memberikan operasional terhadap pendampingan calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, surveilans stunting, mini lokakarya tingkat kecamatan, audit kasus, biaya cetak data keluarga berisiko stunting, dan biaya opersional tim pendamping keluarga.
- Aplikasi Elsimil (Elektronik Slap Nikah dan Hamil) agar menjadi persyaratan bagi calon pengantin guna upaya screening terhadap pencegahan stunting, sehingga perlunya komitmen dengan Kemenag di kabupaten/kota.
- Menindak lanjuti Kegiatan RAN PASTI agar efektif dan efisien dengan melakukan audit kasus stunting.
- Mengoptimalkan Dahsat (Dapur Sehat Atasi Stunting) sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemenuhan gizi seimbang bagi keluarga berisiko stunting, melalui pemanfaatan sumberdaya lokal (termasuk bahan pangan lokal) yang dapat dipadukan dengan sumberdaya/kontribusi dari mitra lainnya. (C-Adv)
Reporter: Haidir Ali
Editor: Kardin
