MIMIKA, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel) terus bergulir. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) mengaku, sudah tidak memiliki data nomor seri ijazah yang tercetak pada tahun 2004/2005, dimana tahun tersebut diketahui ijazah La Ode Arusani diterbitkan.
Baca Juga: Menjaga Cinta Keberagaman di Hari Raya Imlek
Hal ini diketahui melalui berita acara pertemuan pelapor, Sonni Awom, dengan nomor register: 0102/LM/VIII/2018/JPR, bersama Ombudsman RI perwakilan Papua pada Senin ( 20/1/2020 ), terkait dugaan pemalsuan ijazah milik Bupati Busel, H La Ode Arusani oleh mantan kepala sekolah SMPN Banti, Reky Tafre.
Dalam surat tersebut, Ombudsman Papua menyebutkan, berdasarkan nota dinas Ombudsman RI nomor: 160/PC.01/XII/2019/ perihal penyelesaian laporan. Ombudsman RI meminta kepada Ombudsman Papua bahwa ijazah atas nama La Ode Arusani sebagai bukti dalam laporan ialah dalam bentuk salinan atau foto copy. Sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam pemeriksaan karena dikhawatirkan salinan ijazah tersebut tidak sesuai dengan ijazah aslinya.
Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan RI, sudah tidak memiliki data dan nomor seri ijazah yang tercetak pada tahun 2004/2005, dan disarankan kepada Ombudsman RI perwakilan Papua agar meminta kepada dinas pendidikan setempat terkait proses pemusnahan arsip, dan laporan dapat ditutup jika tidak ditemukan maladministrasi.
