Selanjutnya, berdasarkan masukan dari pelapor, Ombudsman RI melalui perwakilan Papua diminta agar dapat melanjutkan pemeriksaan ini terutama berkaitan dengan data arsip yang ada pada dinas pendidikan. Bahwa selanjutnya Ombudsman RI akan melakukan tindak lanjut diantaranya, meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Papua berdasarkan laporan data peserta dan nilai ujian tahun 2005 dari SMPN Banti Tembaga Pura dan/atau dari Dinas Pendidikan Mimika.
"Dan bahwa upaya Ombudsman akan tetap disampaikan kepada pelapor," tulis dokumen tersebut.
Sementara itu, pelapor, Sonni Awom menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menilai ada progres yang terlihat dalam laporannya. Bahkan setelah surat tersebut terbit, ia langsung mendatangi kantor Dinas Pendidikan Orovinsi Papua di Jayapura.
"Saya sudah ke dinas pendidikan provinsi, dan saya bertemu dengan pihak Ombudsman disana," ucap Sonni Awom saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Sabtu (25/01/2020).
Sebagai aktifis peduli pendidikan, ia mengaku akan mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, kasus ini dinilai telah mencoreng sistem pendidikan di bumi Cendrawasih itu.
