Baca Juga: IJTI : Perangi Hoax dengan Pelatihan Cek Fakta pada Media TV
Perlu diketahui, berdasarkan surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Mimika Papua dan Kepala Sekolah SMPN Banti, sekolah pedalaman tersebut pertama kali melaksanakan ujian nasional tahun 2006. Itu dihitung sejak berdirinya sekolah tahun 2003. Sementara diketahui, ijazah milik terlapor, Bupati Busel H La Ode Arusani terbit tahun 2005.
Dalam sidang praperadilan yang digelar beberapa waktu lalu, pihak terlapor dan sekolah tidak bisa menghadirkan salah satu murid yang tamat pada tahun 2005. Yang dihadirkan malah murid yang tamat pada tahun 2006. Anehnya, ijazah yang dimiliki para murid tersebut berbeda dengan ijazah yang dimiliki H La Ode Arusani. Celakanya, pihak pengadilan dan kepolisian tetap menganggap kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Ini yang membuat kami heran, kenapa kasus ini tetap dihentikan," geram Sonni Awom.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin
