KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara memberi penjelasan berdasarkan aturan KPU, soal daerah yang berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara Asril menyampaikan, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 134 dan 135 terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah di Pilkada 2024.

"Yang kejadian di Muna Barat itu, kalau berdasarkan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 134 dan 135 adalah apabila partai politik itu masih cukup di angka 10 persen untuk melakukan pencalonan, itu masih boleh," kata Asril.

Asril menyampaikan, melalui laporan KPU Kabupaten Muna Barat, saat ini baru satu Bapaslon yang melakukan pendaftaran.

Ia menyebut, berdasarkan juknis dan PKPU, masa pendaftaran diperpanjang tiga hari jika masih terdapat bapaslon yang akan melakukan pendaftaran.