Selain itu, partai politik pengusung yang mengikuti perpanjangan masa pendaftaran harus mencukupi 10 persen.

Baca Juga: Tak Ada Kotak Kosong, Dua Bapaslon Daftar di KPU Muna Barat

"Hanya kan yang saya belum tau ini apakah partai politiknya masih cukup10 persen atau tidak. Menyangkut tentang Muna Barat, kami masih mau bicarakan dengan teman-teman KPU provinsi terhadap kejadian di Mubar yang baru 1 pendaftarnya," kata Asril.

Sementara Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengatakan hingga 29 Agustus 2024 pukul 23:59 di Kabupaten Muna Barat yang melakukan pendaftaran hanya satu bapaslon sehingga pendaftaran akan diperpanjang.

Kemudian setelah melakukan perpanjangan masa pendaftaran, akan dilakukan sosialisasi terkait pendaftaran bapaslon.