Soal Isu Lawan Kotak Kosong di Muna Barat, Begini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara Berdasarkan juknis dan PKPU, masa pendaftaran diperpanjang tiga hari jika masih masih ada bapaslon yang akan melakukan pendaftaran R Redaksi ✓ 31 Agustus 2024 2 Menit Baca 17 Dilihat Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin (kiri) dan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril (kanan). Foto:Erni Yanti/Telisik Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS Halaman 5 dari 5 Sebelumnya 12345 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: Kotak KosongPKPUPilkada 2024KPU Sulawesi TenggaraLawan Kotak Kosong