BOMBANA, TELISIK.ID - Salah satu pemilik saham PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana akhirnya mengambil jalur hukum atas adanya dugaan perpanjangan izin penambangan tidak prosedural di lokasi produksinya.

Pasalnya, izin pertambangan PT PLM sudah berakhir sejak 2015 silam, namun masih melakukan aktivitas pertambangan hingga kini akibat munculnya perpanjangan izin yang dikeluarkan Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sultra pada 2019 lalu.

Perpanjangan izin pertambangan itu pun yang dipersoalkan oleh PT Ayuta Mitra Sentosa selaku badan hukum yang memiliki 36,6 persen saham di PT PLM dan akhirnya mengadukannya ke Polda Sultra karena dinilai tidak prosedural atau cacat hukum.

Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa, Adi Warman mengungkapkan, selang waktu 2015-2019, PT PLM sudah tidak memiliki izin produksi, namun masih melakukan penambangan emas.

"Selang waktu 2015-2019 tidak memiliki izin tapi tetap melakukan aktivitas pertambangan, yang kita anggap merugikan negara dan merusak lingkungan. Sehingga kami mengadukan ke Polda Sultra," kata Adi Warman di Kendari, Jumat (17/7/2020).