Kata Adi Warman, kepemilikan saham di PT PLM berjumlah empat, yakni tiga dari badan hukum dan satunya adalah perseorangan pribadi.
Olehnya itu kata Adi Warman, PT Ayuta Mitra Sentosa mangadukan salah satu oknum pemilik saham di PT PLM karena masih melakukan penambangan sejak 2015 serta oknum di DPM-PTSP Sultra karena persoalan adanya izin perpanjangan penambangan emas yang dinilai tidak prosedural.
"Kepala Dinas PTSP kita adukan terkait perpanjangan izin. Harusnya perpanjangan dikeluarkan selama 14 hari terhitung sejak pengajuannya, tapi selama 2015-2019 izinnya tidak dikeluarkan. Dinas PTSP baru mengeluarkan perpanjangan izin di awal tahun 2020," jelasnya.
Lanjut dia, aduan tersebut dilayangkan sejak tanggal 16 Juli 2020 dan diterima oleh Briptu Ryan Taufani Octavian dengan jabatan Ba Dit Reskrimsus Polda Sultra. Adapun pengadu atas nama Rizqi Mualif SH selaku kuasa hukum PT Ayuta Mitra Sentosa.
Selain mengadukan ke Polda Sultra, kata Adi Warman, PT Ayuta Mitra Sentosa juga melaporkan Kepala Dinas PTSP Sultra, Masmuddin kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait perpanjangan izin PT PLM.
