"Iya berakhir 2015 izinnya, tapi pada saat pengajuan perpanjangan, kita tidak langsung menerbitkan izinnya, karena harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Masmuddin saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Dinas PTSP, kata Masmuddin, tidak serta merta langsung mengeluarkan perpanjangan izin, tetapi harus ada rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra
"Setelah syarat-syarat itu dipenuhi dan ada rekomendasi dari Dinas ESDM Sultra, PTSP akhirnya mengeluarkan perpanjangan PT Panca Logam Makmur sejak awal tahun 2020 kemarin," jelasnya.
Terkait, permintaan pembatalan izin PT Panca Logam Makmur, kata Masmuddin, Dinas PTSP Sultra telah melayangkan surat ke Dirjend Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia bernomor: 180/648 tertanggal 6 Juli 2020 perihal permohonan pertimbangan hukum pembatalan pencabutan IUP PT Panca Logam Makmur.
"Benar kami mengajukan permohonan ke Dirjend Minerba Kementrian ESDM RI di Jakarta. Permintaan itu karena ada somasi dari sejumlah pihak pemilik saham di PT Panca Logam Makmur. Jika kemudian ada pembatalan itu sudah domain Dirjend Minerba dan kami tinggal menunggu saja," tutupnya.
