KENDARI, TELISIK.ID - Kasus suap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dalam proyek pengadaan alat PCR terus bergulir.
Dua orang terduga pemberi suap telah diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra beberapa waktu lalu.
Alat dimaksud adalah alat Real Time (RT) PCR dengan nilai sebesar Rp 1.360.884.000 dan pengadaan BMHP dan reagen pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp 1.715.056.700.
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus COVID-19 DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai menerangkan, permasalahan tersebut dimulai saat munculnya refocusing anggaran COVID-19 setelah munculnya SKB menteri.
Sehingga refocusing anggaran sudah tidak melihat lagi mana yang menjadi hal prioritas dan bukan, dan tanpa adanya proses tender.
