KENDARI, TELISIK.ID - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menerbitkan elektronik KTP (e-KTP), menuai perhatian banyak pihak.

Terlepas dari pro dan kontra, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra, Dr. Ir. H. Ismail Lawasa, MT menerangkan, transgender sejak lahir telah memiliki jenis kelamin, perubahan itu terjadi seiring berjalannya waktu dan pengaruh lingkungan.

"Sebetulnya sejak lahir mereka sudah memiliki jenis kelamin, terdata di kartu keluarga atas nama siapa dan jenis kelaminnya, perubahan itu kadang terjadi karena faktor lingkungan," kata Ismail Lawasa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Kata Ismail, syarat bagi para transgender untuk mendapatkankan identitas Kependudukan sama seperti syarat pada umumnya, kecuali bagi yang berganti jenis kelamin melalui operasi.

"Syaratnya kan sama semua, terkecuali yang merubah jenis kelaminnya yang tadinya laki-laki merubah menjadi perempuan itu harus melalui keputusan pengadilan baru diberikan identitasnya," ungkapnya.