Ismail melanjutkan, jauh sebelum wacana ini menjadi viral, pengurusan KTP bagi transgender itu telah dijalankan.

"Sekarang boleh mereka diberikan KTP, dan untuk kepengurusan identitas tersebut dari dulu sudah ada tetapi saat ini yang viral dikhususkan Identitas untuk transgender," terangnya.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan, dari sisi administrasi penduduk Disdukcapil atas nama negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada diskriminasi.

Baca Juga: Fasilitas Jembatan Buruk, Kades di Konawe Curhat Ingin Bantuan Pemda

"Tidak ada diskriminasi, tetapi untuk ketentuan dimasukkannya identitas jenis kelamin di data kependudukan harus tegas," jelasnya.