Dalam keterangannya, Kompol Tiswan mengatakan, surat imbauan Kapolres Buton yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2023 sifatnya hanyalah himbauan dan ajakan kepada masyarakat.

“Itu sifatnya hanyalah imbauan, tapi kalaupun nanti masyarakat sudah diimbau masih tetap melaksanakan acara joget, ya silahkan. Kita hanya sebatas mengimbau,” ungkapnya.

Menurutnya, imbauan tersebut semata-mata dilakukan hanyalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Tidak ada pihak kepolisian memaksakan kehendak, melainkan demi keamanan dan keselamatan warga.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kepolisian, tindak pidana yang terjadi di Polres Buton pada awal Januari hingga Agustus 2023 sudah mencapai 20 kasus yang disebabkan oleh acara joget.

“Jadi semua pemicu tindak pidana pemicunya itu terjadi di acara joget. Mendasari itu, dibuatlah imbauan, berdasarkan analisa dan evaluasi beberapa bulan terakhir ini. Jadi jangan dipermasalahkan itu imbauan karena kita mengimbau demi keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.