Baca Juga: Turis Tanggapi Sajian Pekande-kandea Festival Teluk Pasarwajo Buton

Meski demikian, lanjut Kompol Tiswan pihak kepolisian hanyalah sebatas melakukan pengamanan di dalam masyarakat. Pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada polsek-polsek jajaran, jika ada acara joget agar dilakukan pengamanan di masing-masing kecamatan sampai selesai.

Selanjutnya, Kompol Tiswan menegaskan kepada polsek-polsek jajaran agar tetap melaksanakan pengamanan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat seperti acara pesta kampung, pesta joget maupun acara-acara lainya. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi tindak pidana, maka yang akan diproses adalah mereka yang melakukan kekacauan, bukan tuan rumah dan pemilik sound system.

“Jika nanti terjadi tindak pidana dalam acara joget itu maka yang bertanggungjawab ya kita akan lihat siapa pelakunya, korbannya siapa itulah yang kita proses. Seperti itu, jadi siapa yang melakukan kekacauan ya itu yang akan kita proses, bukan pemilik acara maupun pemilik sound system, dan batas diselenggarakan acara hanya sampai jam 12 malam saja,” pungkasnya. (B)

Penulis: Febriyani