Baca juga: Siklon Tropis Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiagaan

Ia menuturkan, pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.

Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan. Dalam hal ini aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.

Doni mengatakan bahwa masih ada sebanyak 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya COVID-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi.