Kelima perusahaan tersebut masing-masing PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01.
Kemudian PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.
Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo - Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.
Dari empat paket proyek itu, terlihat PT Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah.
Terkait pelaksanaan lelang proyek itu, praktisi hukum Kota Baubau, Herdiman SH angkat bicara. Dia menghimbau pemerintah Kota Baubau, dalam hal ini panitia lelang agar selektif, profesional dan independen menjalankan tugas sesuai mekanisme berdasar pada ketentuan perundang-undangan.
