"Kita hanya inginkan agar pelaku usaha bisa bersaing sehat. Persoalan kenyamanan, semua tergantung masyarakat," kata Dyrun, Senin (21/6/2021).
Senada dengan itu, anggota dewan lainnya, Zahrir Baitul menerangkan, dari konsultasi bahwa prinsipnya KPPU menyarankan agar DPRD mendorong masyarakat dan pelaku usaha menyampaikan aduan resmi agar mendapatkan penanganan lebih cepat.
KPPU menurut Zahrir, dibentuk dan didorong oleh semangat reformasi untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dengan upaya mencegah monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai amanah UU nomor tahun 1999.
Baca Juga: Bincang dengan CEO Telisik.id, Bupati Muna Sebut Pengabdian Harus Dinikmati
Dalam merespon sebuah masalah atau aduan, KPPU akan melakukan proses pengumpulan informasi, data dan fakta lebih dulu sebelum masuk ketahap penyelidikan, hingga pada proses persidangan KPPU.
