"Terkait dengan peran KPPU dalam menangani dugaan kasus yang berindikasi pada monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ada dua mekanisne yaitu, penelitian inisitif yang dilakukan oleh KPPU dan menerima aduan atau laporan resmi dari masyarakat dan kelompok usaha," terangnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha