JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menanggapi dugaan adanya ‘orang dalam’ mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bagi pihak yang mengetahui dugaan tersebut untuk segera melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) berdasarkan bukti, bukan hanya opini.
“Bagi pihak-pihak mana pun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali kepada awak media, Rabu (6/10/2021).
Lebih lanjut, tambah Ali, menyebut penegakan etik di KPK berdasarkan pada bukti dan fakta bukan dari opini yang belum tentu kesahihannya.
Baca juga: Permintaan Eks Ketua FPI Shabri Pasca Bebas dari Tahanan Bareskrim
