“Justru KPK seperti takut untuk diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain melakukan penyidikan," ungkap Novel.

Diketahui, Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung tahun 2017.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka (Azis Syamsuddin),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha