SIKKA, TELISIK.ID - MUI Kabupaten Sikka imbau umat muslim dan pengurus masjid untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid masing-masing  dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan pawai malam takbiran.

Ketua MUI Kabupaten Sikka, H. M. Iksan Wahab mengatakan, hal tersebut dalam rangka memutuskan mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Imbauan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama RI dan Surat Edaran Bupati Sikka tentang pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Hilal Awal Syawal 1442 Hijriah Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenag

"Berdasarkan SE Bupati dan Kementerian Agama itu, maka kita diminta untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masing-masing wilayah dengan tetap melaksanakan protokoler kesehatan" tutur Ikhsan kepada awak media, Selasa (11/05/2021)