“Dari 292 aduan yang masuk, 242 aduan berkaitan dengan tahapan Pilkada 2020, 6 aduan tentang tahapan Pemilu 2019, dan 44 aduan di luar tahapan pilkada/pemilu atau non tahapan,” kata Muhammad dalam konferensi pers di tengah kegiatan Lapkin DKPP di Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Enam aduan yang terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah tentang rekapitulasi perhitungan suara (2); pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (1); pencalonan legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (1).
Kemudian kampanye calon legislatif dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (1); dan penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif (1).
Sedangkan lima aduan terbanyak terkait non tahapan adalah tentang perbuatan amoral dan pelecehan seksual (11), rangkap jabatan (9); rekrutmen/ pengisian jabatan Sekretariat (8); kinerja Sekretariat (6); dan seleksi Anggota KPU (5).
“Lima aduan terbanyak terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah tentang pelaksanaan kampanye sebanyak 67 aduan; pelaksanaan pemungutan suara sebanyak 41 aduan; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebanyak 26 aduan; verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebanyak 21 aduan; dan penetapan pasangan calon sebanyak 19 aduan,” papar Muhammad.
