MEDAN, TELISIK.ID - Empat anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Adapun personel Polri yang dilaporkan itu adalah Iptu ZM, Ipda FSS, Briptu RAH dan Briptu YRR. Mereka diduga tidak profesional dalam menangani perkara.
Orang yang melaporkan keempat personel polisi itu adalah seorang Ibu rumah tangga bernama Foriland R Junita br Sihombing yang tak lain istri dari tersangka Sin Guan.
Kuasa hukum pelapor, bernama Baharaja membenarkan jika kliennya telah membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.
"Oknum personel Polrestabes Medan tidak profesional dan telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani laporan, Sincai (50), orang yang melaporkan Sin Guan dan kini Sin Guan dijadikan tersangka dan ditahan oleh penyidik," katanya kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
