Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tegas Acil sembari menunjukan putusan tersebut.
Selain itu, lanjut Acil, saat melakukan penarikan unit kendaraan, debt colector wajib membawa tanda pengenal serta Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dari APPI.
"Artinya (debt colector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kalau dalam kasus ini, sepertinya kolektornya ini ilegal," nilainya.
Alumni UGM Jogjakarta ini mengaku, bakal melakukan koordinasi dengan Polres Buton Utara guna memenuhi persyaratan dan bukti-bukti guna memenuhi kebutuhan laporan kliennya.
