BAUBAU, TELISIK.ID - Hingga kini, mobil yang ditarik secara sepihak oleh PT Adira Finance melalui Debt Colector resminya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara (Butur), belum juga dikembalikan kepada pemilik.
Padahal proses penarikan yang dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kepala cabang (Kacab) Adira Baubau, Anwar Latif membenarkan hal itu. Namun hingga kini, dirinya tak mengetahui pasti alasan mengapa mobil tersebut belum juga dikembalikan. Pasalnya, divisi kolektor bukan di bawah tanggungjawabnya.
"Mereka (Divisi Kolektor) punya garis koordinasi sendiri. Dengan Adira Cabang Baubau itu hanya keterkaitan kerja. Namun secara pertanggungjawaban itu bukan di Adira Baubau. Nah, mereka bertanggung jawab langsung dengan kepala kolektionnya di Unit Raha," terang Anwar Latif saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Rabu (6/10/2021).
Kendati begitu, dirinya mengakui bila sebelum penarikan unit kendaraan dilakukan, terdapat syarat dan ketentuan yang tertuang pada SOP. Misalnya mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP) satu sampai tiga atau surat somasi.
