KENDARI, TELISIK.ID - Belum usai penghentian sementara PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kini muncul lagi persoalan lainnya.
Pasalnya, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT GMS juga terancam bakal dicabut atau setidaknya tidak diberikan perpanjangan izin Amdal oleh Dirjend Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu dilakukan jika hasil penelitiannya menyimpulkan pencemaran laut di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu disebabkan oleh tumpahan ore nikel PT GMS.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ansar, bila izin Amdal PT GMS terancam dicabut atau tidak diperpanjang, bila hasil penelitian laboratorium KLHK menyatakan pencemaran di laut Laonti itu disebabkan dari tumpahan ore nikel.
"Kami sudah turun melakukan tinjauan lapangan beberapa waktu lalu. Hasil tinjauan tersebut pihak kami sudah mengambil sampel dan menyampaikan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup melalui Dirjend Penegakkan Hukum untuk memeriksa kandungan tumpahan ore nikel PT GMS," ujarnya Ansar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).
