Karenanya, kata Syafi'i yang bertanggung jawab terhadap keluarnya "Surat Sakti" untuk Djoko Tjandra, itu adalah Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Pemberian sanksi kepada Brigjen Prasetyo, yang menandatangani, itu tidak berarti persoalan sudah selesai. Tapi kan itu di bawah tanggung jawab Kabareskrim. Jadi sebenarnya yang paling bertanggung jawab itu adalah Kabareskrim," ungkap politisi Gerindra yang akrab disapa Romo Syafi'i itu.

Karenanya, Romo Syafi'i berharap agar kasus itu diusut tuntas, siapa saja yang bertanggung jawab atas keluarnya "Surat Sakti" untuk Djoko Tjandra.

"Ya harus diusut. Kalau dia (Brigjen Prasetyo) diberi sanksi, padahal yang bertanggung jawab adalah Kabareskrim, sebenarnya yang paling pantas mundur itu adalah Kabareskrim, bukan bawahannya, begitu menurut saya," pungkasnya.

Reporter: Rahmat Tunny