MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimbasua memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna, Rabu (8/9/2021).
Dia dipanggil Polres Muna untuk memberikan keterangan terkait pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) senilai Rp 2 miliar yang diduga terjadi mark up.
Rimbasua tiba di Polres sekitar pukul 11.20 Wita bersama salah seorang stafnya menumpangi mobil operasional promosi kesehatan jenis Toyota Hilux tanpa plat nomor. Saat turun dari mobil warna putih itu, Rimbasua bersama stafnya langsung masuk ke ruangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor). Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Sekitar pukul 12.30 Wita, Rimbasua yang mengenakan setelan kemeja putih dibalut celana kain hitam bersama stafnya keluar ruangan untuk izin santap siang.
"Pemeriksaan masih akan berlanjut, hanya istirahat isoma dan salat," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka.
