JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kini resmi mengambil-alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Hal tersebut ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2021.

Terkait pengelolaan TMII, berbagai pihak pun mulai memberikan tanggapannya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga angkat bicara. Menurut pihak KPK, sejak 2020, KPK telah mendorong agar pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah.

"Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977, yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.