MANGGARAI, TELISIK.ID - Manggarai merupakan salah satu kabupaten di NTT yang mendapat sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani atas penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus tahun 2022.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Kemenkeu Nomor 21/KM.7/2022.
Dalam surat keputusan itu Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, maka pihaknya perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022.
Alasan penundaan tersebut karena pemerintah daerah belum menyampaikan data/informasi keuangan daerah.
Menanggapi itu, Pemerintah Kabupaten Mangarai melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jahang Fansi Aldus kepada wartawan mengatakan bahwa sebenarnya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Manggarài sampai dengan bulan Juli tahun 2022 tidak ada masalah karena seluruh persyaratan-persyaratan telah dipenuhi, diupload dan dikirim ke Menteri Keuangan.
