BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat Lapandewa Kaindea di Kantor Bupati dan DPRD Buton Selatan, Selasa (17/5/2022) lalu berlangsung dramatis. Masyarakat melalui perangkat adatnya terpaksa mengangkat sumpah sakral.
Sumpah tersebut berisi ancaman bala atau sanksi leluhur kepada siapa saja, termasuk bupati apabila dengan sengaja mempermainkan atau mengambil hak ulayat adat masyarakat Lapandewa Kaindea yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh para leluhur.
Kordinator Aksi, Sarifudin mengungkapkan, aksi itu menuntut Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani agar segera mencabut Peraturan Bupati (perbub) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Lapandewa dengan Kecamatan Sampolawa. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perbub tersebut, telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Karena itu, Bupati Buton Selatan harus bertanggung jawab atas keganduhan yang ditimbulkan akibat diterbitkannya Perbub Nomor 15 Tahun 2021, sekaligus mencabut Perbut tersebut, tanpa syarat sekarang juga," tegasnya kepada telisik.id, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, di penghujung masa jabatannya sebagai bupati, Arusani seharusnya lebih pro terhadap rakyat. Bahkan harus turun lapangan ketika terjadi hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Apalagi, beredar isu bila Arusani bakal mencalonkan diri kembali untuk periode keduanya.
