"Jangan bermimpi Bapak akan memimpin kembali Buton Selatan jika kebijakan yang Bapak lahirkan selama memimpin Buton Selatan tidak pro terhadap rakyat," nilainya.

Selai itu lanjutnya, Perbub yang lahir bertentangan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Lapandewa. Untuk diketahui, pembentukan Kecamatan Lapandewa masih mengacu pada Perda Buton.

Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Bupati Muna Barat di Akhir Masa Jabatan

"Nah, ini cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi lainnya," terangnya.

Di samping itu, terdapat beberapa pasal dan poin yang termuat dalam Perbub tersebut tidak mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 45 Tahun 2016 pasal 10 poin a bahwa dalam penetapan batas desa harus melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen itu tidak dilakukan.