"Kemudian dipertegas kembali di pasal 11 ayat 2 bahwa pengumpulan dan penelitian dokumen harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, serta dokumen lainnya, namun realita di lapangan semua ketentuan itu juga tidak dilakukan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Buton Selatan, Pomili Womal mengaku, telah menampung seluruh aspirasi masyarakat Lapandewa Kaindea itu.

Baca Juga: La Katrine Bunda, Layanan Adminduk Dukcapil Kolaka Utara Pertama di Sulawesi Tenggara

Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan pasti mengingat belum adanya konfirmasi dari pihak eksekutif.

"Hanya soal waktu saja. Kalau saat ini belum bisa ambil kesimpulan mengingat belum ada konfirmasi dari pihak eksekutif," beber ketua Demokrat Buton Selatan itu usai menerima aspirasi masyarakat. (B)