"Apakah PNS di Busel ini mau melawan gubernur? karena soal Pj ini jelas aturannya. Artinya ASN yang telah bertandatangan itu sudah jelas menyalahi kewenangannya," nilainya.
Legislator tiga periode ini mengaku, bakal memanggil seluruh kepala OPD dan ASN yang ikut bertandatangan dalam petisi tersebut. Sebab hal ini telah menyalahi ketentuan maupun kode etik ASN.
Baca Juga: Tuai Polemik, Pokja BLP Sultra Batalkan Pemenang Tender GOR Porpov di Buton
Kalau pun terselip kepentingan politik dalam petisi tersebut, seharusnya bukan PNS yang terlibat. Sebab sangat jelas bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam politik.
"Nah, bagaimana kalau kemudian masyarakat juga menjalankan petisi yang sama? bukankah Busel ini nantinya akan terpecah belah? ini sama saja membuat gaduh," tambahnya.
