Rencananya, agenda pemanggilan bakal dilaksanakan pasca lebaran. Ada pun nantinya bergeser, kemungkinan besarnya akan dilaksanakan dengan pejabat bupati pengganti La Ode Arusani.

"Para Kadis ini semacam tidak tau aturan saja. Inilah dampaknya ketika daerah itu gampang memindahkan Kadisnya. Di Busel ini hampir setiap Minggu ada pelantikan dan pergantian Kadis. Bagaimana mau kerja dengan baik kalau begitu caranya pemimpin dalam memenej birokrasinya," kesalnya.

Pada kesempatan itu, dirinya menjelaskan soal pemberlakukan diskresi. Sebab informasi yang beredar, petisi itu disebar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan diskresi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan, diskresi dapat diberlakukan ketika dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, terdapat regulasi yang belum jelas peruntukannya.  

"Tapi soal pengusulan Pj, ini jelas aturannya. Sehingga diskresi itu tidak berlaku," jelasnya.