“Kalau ada formasi terbuka, itu kesempatan untuk mengisi. Tapi kan harus ada prosedur yang berlaku. Ada prosedur yang harus dilalui,” jelasnya.

BKD juga mengingatkan informasi mengenai perubahan status PPPK tidak langsung dianggap sebagai kebijakan resmi. Sebab, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Ini baru wacana. Regulasi mungkin masih digodok di tingkat kementerian,” kata Khaeruni.

Selain isu perubahan status, BKD juga menyebut adanya informasi mengenai rencana pengambilalihan penggajian PPPK, khususnya tenaga guru, oleh pemerintah pusat. Namun, hal tersebut juga belum memiliki kepastian karena belum ada keputusan secara tertulis.

Khaeruni menegaskan pihaknya baru akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang jelas.