“Baru bisa diekspos ke media setelah ada aturan yang jelas. Yang belum ada aturan kita tidak berani mengatakan apa-apa,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya keputusan resmi telah diterbitkan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah ada keputusan secara tertulis, baru kita bisa melakukan apa yang perlu ditindaklanjuti,” pungkas Khaeruni. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim