Senada dengan itu, Basiran pun mengatakan, yang namanya jabatan struktural baik di provinsi maupun kabupaten/kota adalah hak prerogatif seorang gubernur.

Baca Juga: Masa Jabatan Akan Berakhir, Sekda Kendari Tak Minat Gabung ke Parpol

“Kita ini hanya bawahan. Jadi yang menilai pantas dan tidaknya, cocok atau tidak cocok, wajar atau tidak wajar, memenuhi syarat atau tidak, itu tergantung arahan pimpinan Pak gubernur," katanya.

Saat ini, Basiran sebagai seorang ASN eselon II, lebih memilih untuk bekerja dan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

“Soal Sekda, itu haknya Pak gubernur, siapa yang ingin beliau usul. Artinya jika ditunjuk untuk mengikuti seleksi, yah harus siap, karena itu arahan lansung dari kepala daerah," ujarnya. (A)