MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, rupanya tidak mundur sedangkan pun menghadapi polemik tanah Nanga Banda.
Baru-baru ini Kejari Manggarai mengaku pihaknya memang belum mendapat dokumen pasti berupa surat hibah, ejaan Belanda atau sertifikat kepemilikan tanah Pemda di Nanga Banda.
Bukti yang diserahkan pemda ke kejaksaan hanya sebatas riwayat dan foto-foto lokasi serta hasil wawancara dengan beberapa okupan dulu.
Hal tersebut pun menjadi satu alasan Kejari Manggarai tidak ikut dampingi pemda tatkala menertibkan aset yang berlokasi di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok itu.
Menanggapi hal tersebut, Pemda Manggarai melalui sekretaris tim penertiban aset, Karolus Mance mengatakan bahwa pemda tetap berpegang pada undang-undang dan pengakuan okupan tentang status kepemilikan tanah Nanga Banda.
