Sebab menurut Mance, dari aspek normatif itu tidak dibenarkan karena Nanga Banda tidak pernah dikuasai oleh orang perorangan atau kelompok. Nanga Banda itu adalah tanah negara bebas yang tidak dimiliki Gendang tertentu.

"Kalau saat ini Pemda Manggarai dituntut untuk memperlihatkan sertifikat atau alas hak yang lain termasuk keputusan inkrah dari pengadilan maka dua hal itu memang belum ada," aku Mance.

Tetapi untuk sertifikat 16 hektare itu sedang dalam proses dan mau diurus.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah bersurat ke BPN Provinsi NTT mudah-mudahan pada anggaran perubahan sudah bisa, sedangkan untuk keputusan pengadilan tunggu perkaranya saja.

"Untuk sementara kita perpegang pada UU yah karena memang tanah Nanga Banda merupakan tanah bekas zaman penjajah dulu. Terus setelah penjajah pulang, pemda langsung ambil alih karena jelas secara undang-undang semua aset milik kolonial yang ditinggalkan pasca kemerdekaan adalah milik Indonesia," tutur Kabag Tapem itu.