Pasca kemerdekaan itu, tuturnya lagi, Indonesia mulai berkembang, ada istilah Pemerintahan Swapraja dan ada istilah Pemerintahan Dalu. Pada saat itu Kecamatan Reok dibawa penguasaan Dalu Muhamad Marola.

"Nah setelah Pemerintahan Swapraja ke Republik Indonesia maka semua aset yang ditinggalkan menjadi milik pemda. Hal tersebut disusul dengan keluarnya undang-undang pembentukan kabupaten se-Nusa Tenggara," ulang Mance.

Lebih lanjut mantan Camat Cibal Barat ini menjelaskan, setelah keluarnya undang-undan pembentukan Kabupaten Pemda melihat dokumen tahun 1985. Di situ ada okupan orang per orangan mengajukan HGU kepada pemda dan pada saat itu pemda menyetujui mereka memanfaatkan tanah Nanga Banda. Itu artinya ada bentuk pengakuan karena tidak ada satu okupan itu yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka.

Baca Juga: Video Viral Karyawati Bank Sultra Hebohkan Media Sosial, Ini Pengakuannya

Pada tahun 1989, sambung Mance, Nanga Banda itu ada Dalu Reok yakni Muhamad Marola sebagai pelaku sejarah. Disana telah diputuskan bahwa tanah Nanga Banda adalah tanah milik pemda. Saksi kuncinya disitu.