Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Purnawan Naur mengatakan bahwa persoalan tanah Nanga Banda seharusnya diselesaikan secara non litigasi supaya jangan ada pihak yang dirugikan, sebab keduanya sama-sama tak mengantongi bukti kepemilikan sah berupa sertifikat atau surat hibah.

Menurut Ferdy, berkaitan dengan aktivitas pemerintah yang melakukan penggusuran tanah di Nanga Banda yang berlokasi di Reo Kecamatan Reo pada beberapa waktu lalu terlalu cepat dan terlalu buru-buru.

Seharusnya, kata dia, pemerintah menegaskan dulu apakah itu tanah milik pemerintah, kalau iya, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang ada dan dokumennya harus lengkap baru boleh melakukan penggusuran atau paling tidak setelah ada proses pengadilan yang sudah mempunyai putusan tetap atau inkrah baru pemerintah punya hak untuk melakukan penertiban aset. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali