BOMBANA, TELISIK.ID - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Rahampuu melalui Forum Rahampuu Peduli, DPRD Bombana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Bombana, pada Senin (15/7/2024).
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Bombana, yang diwakili oleh Ardi selaku Wakil Ketua I, perwakilan Forum Rahampuu Peduli, Dinas PTSP, dan jajaran dinas terkait.
Koordinator Forum Rahampuu Peduli, Muh Kristauvan mengungkapkan beberapa hal yang mendasari rapat tersebut di antaranya penetapan tapal batas wilayah admistrasi Kelurahan Rahampuu yang dianggap hanya berbatas alam yang belum memiliki batas yang jelas, data pemetaan lahan PT Timah Explomin, status perusahan yang menambang di PT Tima Explomin.
"PT Tima memiliki kontraktor yang masyarakat pertanyakan kontraknya tapi sampai saat ini kita belum melihat kontrak itu," terang Koordinator FRP, Muh Kristauva.
Selanjutnya, bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang menambang di wilayah administrasi Rahampuu, pembebasan lahan yang dilakukan PT MMUN serta banyaknya kesalahan dalam hal tersebut, dan yang terakhir adalah proses penerbitan administrasi di Desa Baliara yang objeknya ada di Desa Rahampuu yang menjadi pokok utama permasalahan yang terjadi.
