Sementara itu, mengenai batas wilayah Desa Rahampuu dan Desa Baliara telah dipaparkan oleh Alaina, staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Bombana berdasarkan pada Perda RTRW Bombana peta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Selanjutnya, penerbitan sertifikat tanah Desa Baliara tetapi objek administrasinya berada di Desa Rahampuu, DPRD Bombana akan menghubungi pihak Pertanahan, PT Titan/MMUN untuk klarifikasi lebih lanjut dan akan melakukan investigasi langsung dalam waktu dekat.

"Kami akan menghubungi BPN Bombana tentang penerbitan sertifikat tersebut dan segera melakukan investigasi langsung penetapan batas di Pulau Kabaena," tandas Wakil Ketua I DPRD Bombana, Ardi. (A)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Haerani Hambali