Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menerangkan Pj bupati berkewajiban untuk melaksanakan rekomendasi KASN. Dimana, rekomendasi bernilai regulasi yang subtansinya sesuatu mengikat dan memaksa, bukannya interpretatif.

"Rekomendasi KASN ini adalah  political action. Jadi bila ada yang merasa gelisah secara psikologis dengan pernyataan pak Pj bupati terkait  penataan birokrasi saya pikir wajar. Namun, jangan dinarasikan sesuatu yang membuat gaduh. Karena, justru yang membuat gaduh itu adalah orang-orang yang merasa terganggu kepentingannya," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar