BAUBAU, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menggelar konferensi pers terkait putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari terhadap perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Tahun Anggaran 2017.

Adapun terdakwa yang divonis bebas tersebut, yakni Radjiun dengan putusan perkara Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, dan Farida dengan putusan perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi serta Adisti Ahita dengan putusan perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi masing-masing tanggal 26 April 2022.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidair Penuntut Umum, atau Putusan Bebas/Vrijspraak, Kejari Baubau selaku jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pertimbangan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 setelah pembacaan putusan, pihak Penuntut Umum belum dapat menerima Putusan Lengkap dan sebagaimana ketentuan Pasal 245 ayat (1) KUHAP Penuntut Umum masih memiliki tenggang waktu 14 hari sesudah putusan untuk menyampaikan permohonan kasasi," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH.

Menurutnya, putusan lengkap sangat diperlukan Penuntut Umum untuk membuat Memori Kasasi yang merupakan syarat wajib dan harus diserahkan maksimal 14 hari sesudah menyampaikan permohonan kasasi.