Lebih jauh dikatakan, Hariadi, merupakan Kasi Pidsus sebelumnya dan bukan Jaksa yang mendapat perintah dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baubau tentang Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16a) perkara tindak pidana tersebut.

"Demikian siaran pers dan klarifikasi ini, kami sampaikan pada rekan-rekan media sekalian, atas perhatian dan peliputannya kami ucapkan terima kasih," pungkasnya. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin